Nilai Sebanding

siapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)-nya. dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)-nya pula [Al Zalzalah: 7-8]

Ketika masih SD, teman-teman sering bertanya kepada saya, kenapa saya hampir selalu dapat ranking 1 di kelas. Saya jawab saja: karena saya belajar. Hampir setiap sore atau malam sepulang sekolah, materi hari itu dibaca lagi. Jika ada PR, langsung dikerjakan. Apa yang dilakukan oleh teman-teman saya? Waktu sore dan malam mereka habis dipakai untuk bermain nintendo, sega, atau dingdong di marina. Lainnya? Menonton televisi tiada habisnya. Akibatnya: PR dikerjakan di sekolah, dan buka buku kalau besok ulangan. Apa saya tidak bermain? Tentu saja bermain. Bermain bola di sore hari, main dingdong, atau main nintendo. Untuk dua yang terakhir, sangat jarang, belum tentu sepekan sekali.

Beranjak kuliah, saya masih menggunakan metode yang sama. Tapi, hasil yang diperoleh tidak sama. Sedangkan kasat mata, saya melihat teman kampus yang santai, selalu dapat nilai yang jauh lebih baik daripada saya. Lantas, saya merenung, hingga sampai pada sebuah kesimpulan. Saya memang rutin belajar. Tapi, materinya jauh lebih sulit dan kemampuan otak saya untuk menyerap materi kuliah berbeda dengan saat SD. Teman yang terlihat santai, ia pasti belajar. Waktu belajarnya mungkin sama dengan saya. Tapi kemampuan otaknya jauh lebih hebat memahami materi. Maka yang perlu saya lakukan adalah membuat belajar menjadi lebih efektif dan menambah jam belajar. Biasa jam 10 malam tidur, kemudian menjadi jam 12 malam. Pada waktu luang yang ada, saya paksakan untuk sekedar membaca slide kuliah atau mengerjakan tugas meski hanya 1 nomor.

Orang-orang yang saat ini, menurut pendapat kita atau orang lain dikatakan sukses, entah dalam sekolah, berkarir, berdagang, berumahtangga, dan sebagainya; keberhasilan itu diperoleh tidak dengan mudah. Mereka belajar lebih banyak. Pulang sekolah, digunakan untuk belajar. Hari libur dimanfaatkan dengan membaca, mengerjakan tugas, atau sekedar membuka kembali materi yang sudah pernah diajarkan.

Karir yang berhasil juga dibangun dari kerja keras. Bekerja lebih lama dari waktu kerja normal. Berlatih hal baru. Membuka jaringan yang tidak hanya teman seruangan atau rekan kantor dan kuliah. Tidak hanya membuka, tetapi jaringan itu dikelola. Rutin disapa, direspon, juga berkumpul di lokasi strategis. Kesuksesan juga lahir dari spiritual yang intensif. Sholatnya lebih khusyuk. Infaqnya total, nggak milih-milih uang ketika buka dompet. Sholat dhuhanya, sholat tahajudnya, qobliyah dan ba’diyah nggak pernah tertinggal. Amalannya ditambah dengan berbakti sama orang tua, hormat sama guru, ramah dengan teman.

Kemudian, kita bertanya. Kita sudah belajar, bekerja, dan berdoa sangat maksimal. Kenapa Allah nggak kasih hasilnya? Mungkin, definisi “sangat maksimal” kita masih belum maksimal. Seperti peristiwa pada diri saya di atas. Saya sudah merasa maksimal saat awal kuliah. Tapi, batas maksimal yang saya pakai sama seperti saat SD. Padahal, waktu dan lokasi sudah tidak setara, not apple to apple.

Jika ada orang yang tidak belajar, tidak tekun, tidak beribadah, tapi posisinya mentereng dan hartanya melimpah; janganlah kita berkecil hati. Mungkin orang tuanya, kakek buyutnya, atau generasi-generasi sebelumnya yang paripurna menyelesaikannya. Atau, mungkin Allah sedang meng-istdraj-kan. Dikasih seluruhnya, kemudian sekonyong-konyong dicampakkan sehina-hinanya.

Kita tidak pernah tahu takdir Allah yang akan menimpa siapapun. Yang bisa kita lakukan adalah menyeriuskan apa yang kita lakukan; semua doa dan kerja keras kita. Gusti Allah mboten sare, Dia akan menghitung semuanya. Dengan sangat adil. Jangan khawatir.

Fiqh Waris (Pertemuan Ketiga)

bismillah, mau berbagi #ngaji tentang waris siang tadi di masjid kantor @kemkominfo. pertemuan kali ini adalah yang ke-3 dari 14 pertemuan

pada dua pekan lalu, ustadz-nya sakit. pekan sebelumnya, jadwal beliau ngisi di tempat lain #ngaji

pembagian waris dalam islam dilakukan berdasarkan tiga sebab, yaitu: nikah, wala’, dan nisab hakiki #ngaji

pewarisan karena nikah artinya nikah di sini adalah yang memenuhi syarat dalam hukum islam #ngaji

ada fatwa nikah thalaba’ yang dikeluarkan oleh mufti mesir ali jumu’ah. hukum pernikahannya adalah tidak sah #ngaji

nikah thalaba’ adalah nikah yang dilakukan oleh mahasiswa di mesir, yang setelah menikah, kebutuhannya masih ditanggung oleh keluarga #ngaji

si laki-laki ditanggung oleh keluarga laki-laki, demikian juga si perempuan. dan keduanya tinggal terpisah, di masing-masing keluarga #ngaji

bagi pasangan yang bercerai, bagi masing-masing masih ada hak warisnya selama cerainya belum jatuh talak tiga #ngaji

anak yang diperoleh dari pasangan bercerai tetap memperoleh hak waris, meskipun cerai talak tiga #ngaji

karena itu, hati-hati dalam mengurus perceraian. pastikan betul akad talaknya, untuk talak cerai berapa #ngaji

tidak cuma untuk penentuan hukum waris saja. untuk talak pertama dan kedua, masih dapat rujuk tanpa ada syarat tertentu #ngaji

bagi pasangan yang cerai talak tiga,baru boleh rujuk jika setelah ‘iddah,pihak wanita menikah lagi,dan maaf,sudah berhubungan badan #ngaji

setelah dia bercerai dengan pasangan keduanya, baru boleh dia rujuk kembali dengan suami sebelumnya #ngaji

adapun jika ada rekayasa untuk bercerai dari suami kedua ini, maka hukum pernikahan kedua dan ketiganya tidak sah. jatuhnya ke zina #ngaji

kedua adalah pewarisan karena wala’, yaitu berlaku pada budak. saat ini, tidak berlaku lagi karena tidak ada budak #ngaji

jadi, yang memerdekakan budak, memiliki hak waris atasnya. contohnya Umar ra yang punya hak waris atas Bilal #ngaji

maaf, yang membebaskan Bilal ra bukan Umar ra, tetapi Abu Bakar ra #ngaji

ketiga adalah pewarisan karena nasab hakiki. ini karena hubungan darah: orang tua, saudara kandung, anak, paman dan sebagainya #ngaji

ilmu waris menggunakan dua kaidah: kaidah fiqh dan kaidah hitungan, untuk mengetahui hak waris setiap ahli waris #ngaji

dalam pernikahan, harta waris dari orang tua istri ke istri tidak otomatis menjadi milik suami #ngaji

di dalam islam, kepemilikan harta diakui berdasarkan kepemilikannya. islam tidak mengakui adanya harta gono-gini #ngaji

dalam sebuah pernikahan, harta suami belum menjadi hak milik istri, kecuali sudah diakadkan demikian #ngaji

misalnya, suami membeli mobil untuk istrinya. namun bpkb dan stnk masih atas nama suami. maka, istri hanya punya hak pakai #ngaji

jika suami meninggal, mobil itu masuk ke dalam harta yang diwariskan untuk ahli warisnya, tidak otomatis menjadi milik istri #ngaji

muslimah yang cerdas akan meminta hak mobil itu secara penuh, yaitu dengan meminta izin suami mengganti bpkb dan stnk atas nama istri #ngaji

bagi anak yang dihasilkan di luar pernikahan, maka baginya tidak ada hak waris dari kedua orang tua kandungnya #ngaji

demikian juga kedua orang tua kandungnya. mereka tidak punya hak waris atas si anak jika si anak meninggal terlebih dahulu #ngaji

anak ini nasabnya tidak diikutkan kepada sang ayah, tetapi kepada ibunya #ngaji

jika si anak ini perempuan dan menikah, maka si ayah, paman, adiknya, tidak boleh menjadi wali #ngaji

walinya harus wali hakim karena si anak tidak ada garis nasabnya #ngaji

jadi mohon diingatkan jika ada keluarga, tetangga, teman yang kita ketahui bahwa dia atau anaknya akibat hamil di luar nikah #ngaji

tidak ada haknya atas waris juga tidak ada perwalian pernikahan baginya #ngaji

tapi si anak boleh menerima hadiah dari orang tuanya, yang besarnya tidak boleh lebih dari 1/3 harta yang akan diwariskan #ngaji

demikian berbagi #ngaji yang saya peroleh di kantor hari senin kemarin. semoga bermanfaat bagi kita semua. maaf mengganggu linimasa 😀